DAFTAR E-KTP DAN AKTA KELAHIRAN PAKAI HP ANDROID



DAFTAR E-KTP, AKTA KELAHIRAN, AKTA KEMATIAN ONLINE MELALUI HP ANDROID DENGAN 
MENGGUNAKAN APLIKASI Tarjilu

Apa sih yang sekarang tidak bisa …….?

Dalam rangka memberikan kemudahan pelayanan masyarakat dalam hal administrasi/ dokumen kependudukan, maka Kantor Disdukcapil Kabupaten Pati membuat terobosan baru yakni merilis Aplikasi Tarjilu.

Tarjilu atau kepanjangan dari "Daftar Siji Entuk Telu" (dalam Bahasa Indonesia: Daftar satu dapat tiga) ini khusus memberi kemudahan kepada masyarakat dalam mendaftar tiga dokumen kependudukan. Tiga dokumen kependudukan yang dimaksud ialah Akta Kelahiran, Akta Kematian, dan e-KTP.

Aplikasi Tarjilu disesuaikan dengan kemajuan tekhnologi sekarang, yakni menggunakan aplikasi berbasis android yang bisa diunduh pada playstore dan diinstal di android.

Melalui aplikasi Tarjilu diharapkan dapat memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat sehingga masyarakat tidak perlu datang dan antre di kantor Disdukcapil untuk pendaftaran dokumen kependudukan.

Langkah awal penggunaan aplikasi Tarjilu.
Sebelum menggunakan aplikasi Tarjilu masyarakat perlu menyiapkan foto dokumen sebagai berikut:
1.    Pendaftaran E-KTP
Yang perlu disiapkan sebelum mendaftar E-KTP dalam aplikasi Tarjilu adalah:
a.       Foto KK
b.      Foto Surat Kehilangan dari Kepolisian (bagi yang E-KTP hilang)
c.       Foto KTP lama yang rusak (bagi yang E-KTP rusak)
d.      Foto Surat Keterangan (Suket) Pengganti E-KTP (bagi yang mau cetak E-KTP baru)

2.    Pendaftaran Akta  Kelahiran
Yang perlu disiapkan sebelum mendaftar Akta  Kelahiran dalam aplikasi Tarjilu adalah:
a.       Foto surat kelahiran dari doket/bidan/desa
b.      Foto Surat Nikah/Kutipan Akta Nikah/Surat Cerai Orang Tua
c.       Foto Ijazah (SD/SMP/SMA) bagi yang sudah punya
d.      Foto E-KTP (bagi yang sudah punya)
e.       Foto KK Orang Tua
f.       Foto KTP Orang Tua (jika masih hidup)
g.      Foto KTP Saksi Kelahiran 1
h.      Foto KTP Saksi Kelahiran 2

3.    Pendaftaran Akta  Kematian
Yang perlu disiapkan sebelum mendaftar Akta  Kematian dalam aplikasi Tarjilu adalah:
a. Foto KK yang meninggal dunia
b. foto KTP yang meninggal dunia
c. Foto KTP saksi 1
d. Foto KTP saksi 2
e. Foto Surat Kematian dari Dokter/Bidan/Desa




Selanjutnya…………….
Unduh aplikasi Tarjilu dari playstore pada HP/android anda kemudian install.
Maka, akan tampil pada menu android anda seperti yang ditunjuk oleh tanda anak panah merah seperti gambar di bawah ini

Dengan demikian, berarti aplikasi Tarjilu siap untuk digunakan

Buka aplikasi Tarjilu kemudian ikuti langkah- langkah sebagai berikut:

Registrasi (bagi yang belum punya akun)
Setelah aplikasi Tarjilu terbuka maka akan muncul menu seperti di bawah ini
Yang harus dilakukan adalah klik menu Daftar
Selanjutnya
Isikan NIK pada kolom yang tersedia, kemudian klik menu Cek NIK
Username akan muncul otomatis dengan NIK anda, isi password, dan isi ulangi password (sebaiknya password mudah untuk diingat)
Kemudian

Nama lengkap dan No KK akan muncul secara otomatis,

isi nomor HP anda
kemudian klik menu submit (atau langsung login)
proses registrsari selesai

Selanjutnya anda bisa login menggunakan username (NIK) dan password yang sudah anda daftarkan.
Klik menu login 

masukkan NIK dan password yang sudah anda daftarkan
lalu pilih menu submit
maka akan muncul tampilan seperti gambar di bawah ini



Pilih menu sesuai dengan dokumen kependudukan yang ingin anda daftarkan


1.      Mendaftar E-KTP
Klik menu pendaftaran E-KTP


Pilih jenis permohonan
Kemudian klik menu submit.


Isikan NIK sesuai KTP yang akan didaftarkan
Klik cek NIK
kemudian klik menu submit.
Maka akan muncul seperti gambar di bawah ini
ingat…..jangan klik menu Ganti NIK, jika anda tidak ingin menggantinya

Isikan nomor telepon anda
upload foto KK
upload foto KTP yang rusak (jika KTP rusak, upload surat keterangan kehilangan dari kepolisian (jika KTP hilang), upload foto surat keterangan (Suket) pengganti KTP (jika permohonan KTP baru.
Kemudian isikan kode pada kolom yang tersedia. Lalu klik menu submit

Tahapan permohonan E-KTP selesai, anda tinggal menunggu konfirmasi dari server untuk pengambilan E-KTP dengan membawa berkas persyaratan yang diperlukan.


1.      Mendaftar Akta  Kelahiran
Klik menu pendaftaran Akta Kelahiran

Pilih menu kepemilikan NIK
Jika belum punya NIK pilih menu Belum Punya NIK
Jika sudah punya NIK pilih menu Sudah Punya NIK

Contoh
Contoh dipilih belum punya NIK, kemudian klik menu submit
Jika anak yang didaftarkan belum punya NIK, maka aplikasi akan memasukkan secara otomatis anak tersebut ke dalam KK sebagai anggota keluarga dari NIK pemohon (NIK yang login) 

langkah selanjutnya
Upload foto surat kelahiran dari dokter/bidan/desa
Upload foto surat nikah orang tua (bagian identitas)
Upload foto ijazah SD/SMP/SMA bagi yang punya (pilih salah satu jenjang)
Upload foto E-KTP (bagi yang sudah punya)

Upload foto KK orang tua
upload foto KTP orang tua
upload foto KTP saksi 1
upload foto KTP saksi 2
kemudian isikan kode.
Lalu klik menu submit

Tahapan permohonan Akta  Kelahiran selesai, anda tinggal menunggu konfirmasi dari server untuk pengambilan Akta  Kelahiran dengan membawa berkas persyaratan yang diperlukan.

1.      Mendaftar Akta  Kematian
Klik menu pendaftaran Akta Kematian
lalu



Pilih status keanggotaan keluarga bagi yang meninggal
Contoh dipilih sebagai anggota keluarga
Klik menu submit

Isikan NIK milik penduduk yang meninggal
Klik menu Cek NIK,
Kemudian akan muncul data seperti tampilan gambar di bawah ini
ingat…..jangan klik menu Ganti NIK, jika anda tidak ingin menggantinya


Langkah berikutnya
Upload foto KK yang meninggal dunia
Upload foto KTP yang meninggal dunia
Upload foto KTP saksi 1
Upload foto KTP saksi 2
Upload foto Surat Kematian dari Dokter/Bidan/Desa

Selanjutnya 
isikan kode seperti gambar di atas
kemudian klik pada menu submit

Tahapan permohonan Akta  Kematian selesai, anda tinggal menunggu konfirmasi dari server untuk pengambilan Akta  Kematian dengan membawa berkas persyaratan yang diperlukan.

Semoga tulisan (CARA MENGGUNAKAN APLIKASI Tarjilu)  ini bisa membantu dan bermanfaat bagi warga masyarakat.

TERIMAKASIH








Comments

Popular posts from this blog

contoh PROPOSAL PEMBANGUNAN TALUD

Proposal Ternak Kambing