DAFTAR E-KTP DAN AKTA KELAHIRAN PAKAI HP ANDROID
DAFTAR E-KTP, AKTA KELAHIRAN, AKTA KEMATIAN ONLINE MELALUI HP ANDROID DENGAN
MENGGUNAKAN APLIKASI Tarjilu
MENGGUNAKAN APLIKASI Tarjilu
Apa sih yang sekarang
tidak bisa …….?
Dalam
rangka memberikan kemudahan pelayanan masyarakat dalam hal administrasi/
dokumen kependudukan, maka Kantor Disdukcapil Kabupaten Pati membuat terobosan baru yakni
merilis Aplikasi Tarjilu.
Tarjilu atau kepanjangan dari "Daftar
Siji Entuk Telu" (dalam Bahasa Indonesia: Daftar satu dapat tiga)
ini
khusus memberi kemudahan kepada masyarakat dalam mendaftar tiga dokumen
kependudukan. Tiga
dokumen kependudukan yang dimaksud ialah Akta
Kelahiran, Akta Kematian, dan e-KTP.
Aplikasi Tarjilu disesuaikan
dengan kemajuan tekhnologi sekarang, yakni menggunakan aplikasi berbasis
android yang bisa diunduh pada playstore dan diinstal di android.
Melalui aplikasi Tarjilu diharapkan dapat memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat
sehingga masyarakat tidak perlu datang dan antre di kantor Disdukcapil untuk pendaftaran
dokumen kependudukan.
Langkah awal penggunaan aplikasi Tarjilu.
Sebelum menggunakan aplikasi Tarjilu masyarakat perlu menyiapkan foto dokumen sebagai berikut:
1. Pendaftaran E-KTP
Yang perlu
disiapkan sebelum mendaftar E-KTP dalam aplikasi Tarjilu adalah:
a.
Foto
KK
b.
Foto
Surat Kehilangan dari Kepolisian (bagi yang E-KTP hilang)
c.
Foto
KTP lama yang rusak (bagi yang E-KTP rusak)
d.
Foto
Surat Keterangan (Suket) Pengganti E-KTP (bagi yang mau cetak E-KTP baru)
2. Pendaftaran Akta Kelahiran
Yang perlu disiapkan sebelum
mendaftar Akta Kelahiran dalam aplikasi Tarjilu adalah:
a. Foto surat kelahiran dari
doket/bidan/desa
b. Foto Surat Nikah/Kutipan Akta
Nikah/Surat Cerai Orang Tua
c. Foto Ijazah (SD/SMP/SMA) bagi yang
sudah punya
d. Foto E-KTP (bagi yang sudah punya)
e. Foto KK Orang Tua
f. Foto KTP Orang Tua (jika masih hidup)
g. Foto KTP Saksi Kelahiran 1
h. Foto KTP Saksi Kelahiran 2
3. Pendaftaran Akta Kematian
Yang perlu disiapkan sebelum
mendaftar Akta Kematian dalam aplikasi Tarjilu adalah:
a. Foto KK yang meninggal dunia
b. foto KTP yang meninggal dunia
c. Foto KTP saksi 1
d. Foto KTP saksi 2
e. Foto Surat Kematian dari
Dokter/Bidan/Desa
Selanjutnya…………….
Unduh aplikasi Tarjilu dari
playstore pada HP/android anda kemudian install.
Maka, akan tampil pada menu android anda seperti yang ditunjuk oleh tanda anak panah merah seperti gambar di bawah ini
Dengan demikian, berarti aplikasi Tarjilu siap untuk digunakan
Buka aplikasi Tarjilu kemudian
ikuti langkah- langkah sebagai berikut:
Registrasi (bagi yang belum punya
akun)
Setelah aplikasi Tarjilu terbuka maka akan
muncul menu seperti di bawah ini
Yang harus dilakukan adalah klik menu Daftar
Selanjutnya
Isikan NIK pada kolom yang tersedia, kemudian klik menu Cek NIK
Username akan muncul otomatis dengan NIK anda, isi password,
dan isi ulangi password (sebaiknya password mudah untuk diingat)
Kemudian
Nama lengkap dan No KK akan muncul
secara otomatis,
isi nomor HP anda
kemudian klik menu submit (atau langsung login)
proses registrsari selesai
Selanjutnya anda bisa login menggunakan username (NIK) dan
password yang sudah anda daftarkan.
Klik menu login
masukkan NIK dan password yang sudah anda daftarkan
lalu pilih menu submit
maka akan muncul tampilan seperti gambar di bawah ini
Pilih menu sesuai dengan dokumen kependudukan yang ingin
anda daftarkan
1.
Mendaftar
E-KTP
Klik menu pendaftaran E-KTP
Pilih jenis permohonan
Kemudian klik menu submit.
Isikan NIK sesuai KTP yang akan
didaftarkan
Klik cek NIK
kemudian klik menu submit.
Maka akan muncul seperti gambar di
bawah ini
ingat…..jangan
klik menu Ganti NIK, jika anda tidak
ingin menggantinya
Isikan nomor telepon anda
upload foto KK
upload foto KTP yang rusak (jika KTP
rusak, upload surat keterangan kehilangan dari kepolisian (jika KTP hilang),
upload foto surat keterangan (Suket) pengganti KTP (jika permohonan KTP baru.
Kemudian isikan kode pada kolom yang
tersedia. Lalu klik menu submit
Tahapan permohonan E-KTP selesai,
anda tinggal menunggu konfirmasi dari server untuk pengambilan E-KTP dengan
membawa berkas persyaratan yang diperlukan.
1.
Mendaftar Akta Kelahiran
Klik menu pendaftaran Akta Kelahiran
Pilih menu kepemilikan NIK
Jika belum punya NIK pilih menu
Belum Punya NIK
Jika sudah punya NIK pilih menu Sudah Punya NIK
Contoh
Contoh dipilih belum punya NIK,
kemudian klik menu submit
Jika anak yang didaftarkan belum
punya NIK, maka aplikasi akan memasukkan secara otomatis anak tersebut ke dalam
KK sebagai anggota keluarga dari NIK pemohon (NIK yang login)
langkah selanjutnya
Upload foto surat kelahiran dari dokter/bidan/desa
Upload foto surat nikah orang tua
(bagian identitas)
Upload foto ijazah SD/SMP/SMA bagi
yang punya (pilih salah satu jenjang)
Upload foto E-KTP (bagi yang sudah
punya)
Upload foto KK orang tua
upload foto KTP orang tua
upload foto KTP saksi 1
upload foto KTP saksi 2
kemudian isikan kode.
Lalu klik menu submit
Tahapan permohonan Akta Kelahiran selesai, anda tinggal menunggu
konfirmasi dari server untuk pengambilan Akta Kelahiran dengan membawa berkas persyaratan
yang diperlukan.
1.
Mendaftar Akta Kematian
Klik menu pendaftaran Akta Kematian
lalu
Pilih status keanggotaan keluarga
bagi yang meninggal
Contoh dipilih sebagai anggota keluarga
Klik menu submit
Isikan NIK milik penduduk yang meninggal
Klik menu Cek NIK,
Kemudian akan muncul data seperti
tampilan gambar di bawah ini
ingat…..jangan
klik menu Ganti NIK, jika anda tidak
ingin menggantinya
Langkah berikutnya
Upload foto KK yang meninggal dunia
Upload foto KTP yang meninggal dunia
Upload foto KTP saksi 1
Upload foto KTP saksi 2
Upload foto Surat Kematian dari
Dokter/Bidan/Desa
Selanjutnya
isikan kode seperti gambar di atas
kemudian klik pada menu submit
Tahapan permohonan Akta Kematian selesai, anda tinggal menunggu
konfirmasi dari server untuk pengambilan Akta Kematian dengan membawa berkas persyaratan
yang diperlukan.
Semoga tulisan (CARA MENGGUNAKAN APLIKASI Tarjilu) ini bisa membantu dan
bermanfaat bagi warga masyarakat.
TERIMAKASIH
Comments
Post a Comment